Porostimur.com, Ambon – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Ambon Sjane Florence Tehupeiory, menyatakan, pihaknya siap menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat kota Ambon.
Menurut Tehupeiory layanan pertanahan elektronik yang diluncurkan pada, Rabu (16/7/2024) di Ambon, merupakan komitmen BPN/ATR dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap dengan adanya layanan elektronik ini. Didukung dengan sarana prasarana, sumber daya manusia, semuanya siap,” ujar Tehupeiory.
Menurutnya, dengan adanya kemudahan dalam mengurus sertipikat tanah, hal ini mampu meminimalkan risiko penyimpangan dan pungutan liar. Selain itu, sertipikat elektronik juga menjadi salah satu upaya untuk menghindari risiko kehilangan, pemalsuan, maupun kerusakan sertipikat.
“Yang jelas, ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini akan mempermudah masyarakat, untuk pengurusan sertifikasi tanah,” katanya.
Sjane bilang, dengan penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik, kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan diharapkan menjadi lebih baik dan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Kami ingin meyakinkan, bahwa pelayanan pertanahan di Kota Ambon akan semakin baik,” ucapnya.