Oleh: M. Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Muhammadiyah telah menyatakan menerima tawaran untuk mengelola tambang di lahan yang berasal dari IUP yang dicabut atau di area penciutan wilayah eks PKB2B. Penerimaan diputuskan dalam agenda Konsolidasi Nasional yang pesertanya PP Muhammadiyah dan PWM seluruh Indonesia. Berdasarkan Keputusan tersebut maka dijalankan program pengelolaan tambang yang diawali dengan pembentukan Tim diketuai Prof. Dr Muhadjir Effendi Menko PMK rezim Jokowi.
Aturan Muhammadiyah baik Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah tidak mengenal nomenklatur Konsolidasi Nasional untuk pengambilan keputusan mengikat bagi organisasi. Pada tingkat Pusat di samping Muktamar dan Muktamar Luar Biasa ada Tanwir sebagai mekanisme permusyawaratan. Dalam Rapat dikenal Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja Pimpinan baik Raker PP maupun Raker Unsur Pembantu Pimpinan.
Mungkin PP Muhammadiyah menganggap Konsolidasi ini sebagai Pleno yang diperluas. Jika demikian maka hal itu justru menjadi pertanyaan sebab Rapat Pleno nyatanya sudah dilakukan. Artinya Konsolidasi Nasional ini lebih pada “sosialisasi” keputusan Rapat Pleno. Maka keputusan Konsolidasi Nasional hanya rekayasa untuk “seolah-olah” hasil Rapat Pleno didukung oleh Wilayah.