Mahar pernikahan dalam Islam sering kali dipahami sebagai bentuk pemberian dari calon suami kepada calon istri saat akad nikah. Namun, banyak yang masih menganggap mahar harus bernilai besar atau mewah. Padahal, dalam ajaran Islam, mahar tidak harus mahal dan justru dianjurkan untuk memudahkan pernikahan.
Pernikahan dalam Islam sendiri merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar ibadah dan tanggung jawab. Salah satu syarat sahnya adalah adanya mahar sebagai bentuk penghormatan kepada istri.
Dalil tentang Mahar dalam Al-Qur’an
Allah SWT telah menjelaskan tentang kewajiban memberikan mahar dalam Surah An-Nisa ayat 4. Ayat ini menegaskan bahwa mahar adalah pemberian yang harus diberikan dengan penuh keikhlasan, bukan untuk memberatkan atau dijadikan ajang pamer kekayaan. Karena itu, Islam tidak menetapkan mahar harus mahal, melainkan sesuai kemampuan masing-masing pihak.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا
Latin: Wa ātun-nisā’a ṣaduqātihinna niḥlah(tan), fa in ṭibna lakum ‘an syai’im minhu nafsan fa kulūhu hanī’am marī’ā(n).
Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”









