Mahasiswa Soroti Penunjukan Penjabat Desa di SBT, Diduga Sarat Kepentingan Politik

oleh -144 views

Lebih lanjut dijelaskan, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 48 yang menyebutkan bahwa perangkat desa harus memahami nilai sosial dan budaya masyarakat setempat.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, yang menekankan pentingnya seleksi penjabat yang kompeten dan memahami kondisi desa.

“Ketika Penjabat tidak berasal dari desa tersebut, maka bisa terjadi kegagapan dalam memahami kebutuhan warga dan rentan terhadap intervensi eksternal. Ini menjadi ruang masuknya kepentingan politik yang mengabaikan aspirasi masyarakat desa,” tuturnya.

Umar mendesak agar Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dan Wakil Bupati Muhammad Mifta Thoha Rumarey Wattimena, untuk mengevaluasi seluruh proses penunjukan penjabat desa.

Serta, melibatkan tokoh adat, masyarakat sipil, dan akademisi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berbasis kepentingan rakyat, bukan elit politik.

Baca Juga  Apakah Istri Boleh Menolak Tinggal Serumah dengan Mertua? Ini Hukumnya

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka kita sedang menyaksikan kemunduran demokrasi desa. Birokrasi seharusnya bersih dan berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan politik yang sempit,” tutupnya. (Iswandi Kelilauw)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.