Porostimur.com, Jakarata – Mahfud MD mengungkapkan ada dua jalur resmi yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Seperti diketahui hasil pemilu 2024 terutama dalam kontestasi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tengah menjadi perdebatan.
Dijelaskan Mahfud, dua jalur yang bisa digunakan untuk menyelesaikan kekisruhan ini yakni jalur hukum dan politik. Jalur hukum ditempuh melalui MK yang bisa membatalkan hasi pemilu.
Syaratnya, harus ada bukti dan keberanian hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” tulis Mahfud MD dalam unggahan Instagramnya pada Senin (26/2/2024).
Kekisruhan pemilu juga dapat diselesaikan lewat jalur politik melalui angket DPR. Jalur ini tidak bisa membatalkan hasil pemilu tetapi dapat digunakan untuk menjatuhkan sanksi politik ke presiden.
“Jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” sambungnya.
Mahfud MD membeberkan pihak yang bisa menempuh jalur hukum yakni paslon. Sedangkan, jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol.