Mahkamah Internasional akan Baca Putusan Kasus Jerman Terlibat Genosida di Gaza

oleh -30 views
Para hakim dan pihak-pihak yang terkait, mengikuti sidang kasus genosida oleh Israel, di Den Haag, Belanda. Foto/AP

Porostimur.com, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) mengumumkan pada Jumat (26/4/2024) bahwa mereka akan memutuskan pada Selasa dalam kasus yang menuduh Jerman memfasilitasi genosida dalam serangan Israel di Jalur Gaza.

“Pada hari Selasa, 30 April 2024, Mahkamah Internasional akan menyampaikan Perintahnya atas Permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan Nikaragua dalam kasus Dugaan Pelanggaran Kewajiban Internasional Tertentu sehubungan dengan Wilayah Pendudukan Palestina,” ungkap pernyataan Mahkamah Internasional.

Menurut pernyataan tersebut, sidang umum akan berlangsung pada pukul 15:00 (1300GMT) di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Ketua Pengadilan Hakim Nawaf Salam akan membacakan putusannya.

Nikaragua memulai proses hukum terhadap Jerman di ICJ, menuduh Berlin memfasilitasi genosida di Gaza dengan memberikan dukungan politik dan militer kepada Israel.

Pada sidang awal bulan ini, Nikaragua meminta ICJ mengeluarkan tindakan darurat bagi Jerman untuk menghentikan ekspor senjatanya ke Israel dan membatalkan keputusannya menangguhkan pendanaan untuk badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA).

Setelah delegasi Jerman menyimpulkan argumennya, Nawaf Salam mengakhiri sidang dua hari tersebut, dan mengatakan Pengadilan akan segera memutuskan permintaan Nikaragua untuk melakukan tindakan darurat.

No More Posts Available.

No more pages to load.