Porostimur.com, Den Haag – Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan dengar sidang mengenai proses yang diluncurkan Afrika Selatan terhadap Israel terkait perang Gaza pada tanggal 11 dan 12 Januari 2024.
Kabar itu diungkap pada Rabu (3/1/2024), menurut laporan kantor berita Reuters.
Afrika Selatan telah meminta ICJ pada Jumat untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
Israel mengatakan akan hadir di hadapan Pengadilan untuk menentang tuduhan tersebut.
Pengadilan biasanya membutuhkan waktu satu atau dua pekan untuk mengeluarkan keputusan mengenai tindakan darurat setelah sidang.
Putusan Pengadilan bersifat final tetapi tidak mempunyai wewenang untuk menegakkannya.
Para pejabat Israel dikabarkan khawatir dengan keputusan Mahkamah Internasional karena dapat semakin merusak citra negara itu jika pengadilan menyatakan rezim kolonial Zionis melakukan genosida di Gaza.
sumber: sindonews