Porostimur.com, Ternate – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penolakan ini disampaikan dalam sidang lanjutan dugaan suap terhadap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Senin (25/3/2024).
Daud Ismail merupakan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, dan Kristian Wuisan alias Kian adalah seorang kontraktor.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi/keberatan dari kuasa hukum terdakwa tersebut dipimpin hakim Rommel F Tampubolon selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R Moh Yakob sebagai anggota.
Ketua Majelis Hakim menyatakan, eksepsi/keberatan penasehat hukum terdakwa Daud Ismail dan Kristian Wuisan tidak dapat diterima.
Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara kedua terdakwa. “Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap hakim.
Terpisah, kuasa hukum Daud, Fachruddin Maloko, menyatakan menerima putusan sela majelis hakim tersebut.
Sementara kuasa hukum Kristian Wuisan, Hendra Karianga, mengatakan akan menjawabnya pada pokok perkara. Pihaknya juga akan meminta nama-nama saksi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya.