Makna Mahar dalam Islam: Wajib, Tidak Memberatkan, dan Penuh Nilai

oleh -410 views

Mahar atau maskawin merupakan salah satu syarat sah dalam pernikahan Islam yang wajib diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanita. Meski wajib, Islam tidak menetapkan besaran tertentu, melainkan memberi ruang kesepakatan antara kedua belah pihak dengan prinsip utama: tidak memberatkan dan tetap bermakna.

Dalam praktiknya, mahar tidak hanya dipandang sebagai simbol materi, tetapi juga bentuk penghormatan dan tanggung jawab dalam membangun rumah tangga.

Kewajiban Mahar dalam Syariat

Dalam ajaran Islam, kewajiban mahar ditegaskan dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah An-Nisa ayat 24 yang memerintahkan agar mahar diberikan kepada istri sebagai bentuk kewajiban.

Selain itu, hadis Nabi Muhammad SAW juga menegaskan bahwa perempuan berhak atas mahar dalam pernikahan yang sah. Mahar menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari akad nikah.

Bentuk Mahar: Tidak Terbatas pada Uang

Para ulama menjelaskan bahwa mahar dapat diberikan dalam berbagai bentuk selama memiliki nilai dan manfaat bagi mempelai wanita. Secara umum, mahar terbagi dalam tiga kategori utama:

  • Uang (tsaman): Mahar dalam bentuk uang diperbolehkan dan umum digunakan. Dalam riwayat, mahar Nabi Muhammad SAW kepada istri-istrinya setara sekitar 500 dirham.
  • Barang (mutsamman): Mahar juga dapat berupa benda bernilai seperti emas, cincin, bahkan barang sederhana. Dalam hadis disebutkan, mahar bisa berupa cincin besi atau emas seberat biji kurma.
  • Jasa (ujrah): Mahar juga bisa berupa manfaat atau jasa, seperti yang dicontohkan dalam kisah Nabi Musa AS yang bekerja sebagai mahar pernikahan.
Baca Juga  HUT ke-19 Kota Tual Berlangsung Khidmat, Pejabat hingga Legislator Kenakan Busana Adat Kei

Namun, para ulama menekankan bahwa mahar harus memenuhi syarat: bernilai, suci, bermanfaat, dapat diserahkan, dan jelas bentuk serta jumlahnya.

Prinsip: Tidak Memberatkan dan Tidak Merendahkan

Islam sangat menganjurkan kesederhanaan dalam penentuan mahar. Rasulullah SAW menegaskan bahwa pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling mudah maharnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.