
Terkait mayor projek pembangunan Kota Baru Sofifi, Wagub Malut lebih jauh mengungkapkan bahwa Sofifi hingga saat ini masih berstatus Desa dan berada di wilayah Kecamatan Oba Utara Kota Tidore Kepulauan.
Ini adalah sebuah kondisi yang tidak lazim terjadi, padahal dalam UU No 46 Tahun 1999 telah menetapkan Sofifi sebagai Ibu kota Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengusulkan untuk membentuk Daerah Otonom Baru atau apabila dimungkinkan dilakukan penetapan wilayah administratif Ibukota Provinsi atau Wilayah Perkotaan Sofifi dengan menggunakan Pergub atau peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.
“Pada dasarnya Pemerintah Provinsi siap mendukung Sofifi sebagai Mayor Projek Pengambangan Kota Baru dan Kami merasa Usulan ini sangat penting untuk disampaikan didalam forum RPJMN ini. Semoga masukan dan tanggapan kami bisa menjadi perhatian Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan pembangunan di wilayah timur Indonesia’, pungkas Yasin. (red/vonny)