Mantan Kadis PUPR Halbar dan Ketua KKM Jadi Tersangka Kasus Korupsi

oleh -33 views

Porostimur.com, Jailolo – Mantan Kadis PUPR Abubakar A. Rajak bersama Ketua KKM dengan inisial CF ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar atas dugaan tindak pidana korupsi proyek sumur dalam atau air bersih Desa Nanas, Kecamatan Ibu Selatan tahun 2022.

Sebelumnya, Kejari Halbar telah menetapkan satu tersangka penyedia bahan proyek dengan Inisial RB pekan kemarin pada tanggal 8 Januari 2025.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Halbar Kusuma Jaya Bulo Ketika diwawancarai mengatakan bahwa, hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi air bersih telah ditemukan adanya kerugian negara yang dilakukan oleh mantan Kepala Dinas PUPR Halbar bersama rekan lainnya yang mana, tengah menikmati untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Baca Juga  Ini 6 Zodiak yang Bakal Menemukan Jodoh di Hari Valentine

“Kejari Negeri Halbar lakukan penahanan terhadap dua orang, mantan Kadis PUPR dan Ketua KKM inisial CF,” terang Kajari Halbar, Selasa (14/1/2025).

Orang Nomor satu di Kejari Halbar itu menyebut, bahwa ketiga tersangka pekerjaan proyek pada tahun 2022 itu tengah menyebabkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah yang dianggarkan lewat APBN tahun 2022 dengan nilai pagunya Rp2 miliar

“Nilai anggarannya kurang lebih Rp2 miliar dengan kerugian negara Rp730 juta sekian, nilai proyeknya Rp1,5 tetapi pagunya Rp2 miliar sekian,” ungkap Kusumo.

No More Posts Available.

No more pages to load.