Porostimur.com, Ternate – Mantan Kepala BNN Tidore Kepulauan, AKBP BA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV PPA Polda Maluku Utara atas dugaan penelantaran anak dan istri.
Penetapan BA sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh kuasa hukum pelapor dari penyidik.
Sebelumnya, oknum polisi tersebut dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara oleh istrinya inisial URA atas dugaan kasus penelantaran anak dan istri pada Selasa (17/1/2023) dengan nomor LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut tanggal 20 Maret 2023.
Kuasa Hukum istri BA, Nurul Mulyani ketika dikonfirmasi mengatakan, atas penetapan tersangka itu, pihaknya berharap penyidik segera melakukan upaya paksa dalam bentuk penahanan terhadap tersangka BA. Karena sampai saat ini tersangka tidak juga ada niat baik untuk menafkahi anak dan istrinya
Menurut Nurul, penahanan ini penting, agar setidaknya kliennya mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka BA selama beberapa tahun.
Nurul menambahakan, pelapor juga mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimum khususnya penyidik Subdit IV PPA karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan kliennya.
“Kami juga akan segera menyurat kepada Kepala BNN RI di Jakarta agar menonaktifkan untuk sementara waktu tersangka BA dari jabatannya di BNN dan melaporkan tersangka BA ke Propam Polda Malut, karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri,” pungkasnya (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News