Mantan Penyidik KPK Desak Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus eks Gubernur Malut

oleh -116 views
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo

Porostimur.com, Jakarta – Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan Penyidik KPK harusnya melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia terkait kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Maluku Utara non aktif, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

“Yang bersangkutan bisa dijemput paksa sesuai hukum acara yang berlaku jika mangkir 2 kali tanpa alasan yang patut,” kata Yudi kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali dari pemeriksaan tanpa alasan yang patut. Terlebih, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law.

“Iya semua sama di mata hukum. Kita tunggu bagaimana sikap tegas KPK,” jelas dia.

Yudi menilai, tentu penyidik KPK sangat membutuhkan keterangan dari Shanty Alda yang juga caleg PDIP untuk mengungkap secara terang benderang kasus dugaan suap Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba tersebut.

“Karena kalau dipanggil sampai dua kali, artinya ada keterangan yang bersangkutan dibutuhkan penyidik dalam menuntaskan kasus ini. Tentu kita berharap yang bersangkutan juga kooperatif, karena pemanggilan yang bersangkutan juga sudah menjadi pemberitaan. Sehingga bisa datang ke Gedung KPK untuk diperiksa,” Yudi menandaskan.

No More Posts Available.

No more pages to load.