Porostimur.com, Langgur — Dugaan korupsi terkait Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tual menyeret empat orang menjadi tersangka, Kamis (27/11/2025).
Salah satu tersangka adalah FR, mantan Pj Sekda Tual sekaligus Kepala Dinas Perkim 2019. Tiga tersangka lainnya adalah RT, Direktur CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia, FF, Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, dan MS, anggota tenaga fasilitator lapangan.
Kerugian Negara
Kasie Intel Kejari Tual Domi Harapan Limbong, menyebutkan bahwa dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.432.397,00.
“Anggaran program bantuan stimulan pembangunan rumah swadaya sebesar Rp2.675.820.000,00. Namun penyalahgunaan oleh para tersangka mengakibatkan kerugian lebih dari Rp1,4 miliar,” terang Limbong.
Modus Operandi
- FR diduga menentukan penyedia (CV Rahmat Barokah Jaya) secara tidak prosedural, meski perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat.
- RT menyalurkan bahan material tidak sesuai jumlah yang seharusnya, sehingga penerima bantuan kekurangan bahan.
- FF dan MS membuat dokumen yang seolah-olah penunjukan CV sudah sah dan menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima bantuan dan tanpa survei harga, sehingga terjadi kemahalan harga.
Proses Penahanan
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Klas IIB Tual untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Limbong menegaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan calon tersangka sebelumnya.









