Porostimur.com, Lima – Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Presiden Ollanta Humala dan istrinya atas dakwaan korupsi. Dakwaan ini terkait skandal korupsi global yang melibatkan perusahaan konstruksi Brasil Odebrecht, yang memberikan suap kepada banyak politisi.
Dalam putusannya, seperti dilansir AFP, Rabu (16/4/2025), pengadilan Peru menyatakan Humala yang berusia 62 tahun dan istrinya, Nadine Heredia, bersalah atas dakwaan pencucian uang karena menerima donasi politik ilegal dari Odebrecht dan pemerintah Venezuela dalam dua kampanye pilpres.
Humala dibawa ke sel tahanan di gedung pengadilan setelah putusan itu dibacakan.
Hakim Nayko Coronado memerintahkan penangkapan Heredia, yang tidak menghadiri sidang vonis. Laporan menyebut Heredia mencari suaka di Kedutaan Besar Brasil yang ada di ibu kota Lima.
Humala yang mantan pejabat militer dan memimpin Peru dari tahun 2011 hingga tahun 2016, menjadi mantan Presiden Peru yang pertama diadili dalam skandal korupsi Odebrecht.
Skandal korupsi ini juga menyeret tiga mantan Presiden Peru lainnya. Mantan Presiden Alan Garcia yang menjabat dua periode tewas bunuh diri pada tahun 2019 ketika polisi mendatangi rumahnya untuk menangkapnya.