@Porostimur.com | Ambon : Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Said Assagaff-Anderias Rentanubun (SANTUN), akhirnya resmi melaporkan pelanggaran dalam Pilgub Maluku yang dilakukan mantan Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Hassanudin.
Hal ini ditegaskan Kuasa Hukum Tim Pemenangan SANTUN, Fahri Bachmid, kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku, Jumat (22/6).
”Prinsip kami yang pertama adalah melaporkan beberapa pelanggaran yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung yang terjadi di Kepulauan Aru, kami harus menindaklanjuti secara hukum. Untuk itu kami secara resmi melapor ke bawaslu dengan meminta dengan harapan semoga bawaslu dapat menindaklanjuti sesuai kewenangan proporsional yang ada sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diakuinya, pihaknya berkomitmen mewujudkan sebuah pilkada, khususnya Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tahun 2018 yang harus berjalan dalam suasana kondusif, aman, terkendali, demokratis, bebas, langsung, jujur dan adil serta konstitusional.
Dalam Pilgub Maluku 2018 ini, akunya, pihaknya berharap tidak ada unsur-unsur kekerasan yang diterapkan ataupun intimidasi, tidak ada pemaksaan dan sejenisnya, sehingga masyarakat bisa memilih secara bebas sesuai hak dan hati nuraninya.
Jika tak ada paksaan, jelasnya, maka proses demokrasi yang terjadi di Maluku dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Hassanudin yang ilaporkan pihaknya, akunya, merupakan mantan Wakapolda Maluku yang baru saja dimutasikan dari jabatannya.
Meski demikian, terangnya, proses hukum dan administrasi tidak berhenti begitu saja.
”Harapannya semoga Polri yang kita idamkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya untuk memastikan Pilkada Maluku berjalan dalam situasi yang aman dan kondusif, tanpa adanya keterlibatan,” jelasnya.
Diharapkannya, Bawaslu Maluku juga melakukan koordinasi, menindak lanjuti laporan yang diajukan pihaknya dengan melakukan verifikasi yang lebih jauh secara lebih dalam.
Dengan demikian, tegasnya, netralitas Polri tetap terjaga dalam proses Pilkada Maluku saat ini.
”Sehingga kepemimpinan gubernur dan wagub yang terpilih nanti, pada pilkada 2018 nanti, mempunyai derajat politik tinggi yaitu gubernur dan wakil gubernur maluku yang terpilih adalah yang terbebas dari unsur2 manipulasi, terbebas dari unsur2 yang sengaja keluar dari unsur2 yang memenangkan pertarungan secara tidak fair,” tegasnya.
Ditambahkannya, pihak penyelenggara dan pemantau dari KPU, Bawaslu dan seluruh pihak yang berkompetensi sedapat mungkin memaksimalkan fungsi pelayanan secara langsung untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu adalah koridor hukum yang berlaku.
“Untuk itu kita meminta kepada masyarakat secara keseluruhan, untuk marilah kita secara bersama-sama memajukan pilkada ini supaya lebih kondusif. Masyarakat juga bisa menyalurkan aspirasi politiknya secara bebas dan langsung tanpa adanya pemaksaan atau intimidasi dari pihak manapun. Karena demokrasi tidak menyediakan tempat atau ruang terhadap segala macam intimidasi dan kekerasan. Demokrasi selalu sejalan dengan grup kebebasan itu sendiri, sehingga kita harapkan bahwa hukum menjadi proyek percontohan demokrasi yang ada di Indonesia,” pungkasnya. (team)