Porostimur.com, Ternate – Mantan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Taliabu, Kompol SJ alias Sirajuddin, dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara. Ia terbukti melanggar kode etik Polri dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang anggota DPRD Maluku Utara berinisial AYM.
Informasi ini disampaikan Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Bambang Suharyono, kepada jurnalis Porostimur.com, Selasa (15/7/2025).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ujar Bambang.
Sanksi Etik dan Administratif
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Propam Polda Malut menghasilkan putusan tegas yang menyatakan Kompol SJ terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Ia dikenai sanksi etik berupa pernyataan tercela, dan Dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 3 tahun.
Kasus Viral dan Laporan Tambahan
Sebelumnya, Kompol SJ sempat menjalani penahanan khusus selama 14 hari oleh Bidpropam setelah viralnya rekaman percakapan diduga mesra antara dirinya dan AYM, yang disebarkan oleh anak kandung Kompol SJ melalui akun Instagram @dinyaprilliani.









