Marsinah dan Ingatan Kelam Dwifungsi ABRI

oleh -218 views

Kita tak bisa menyangkal, di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, peran militer semakin luas. Setidaknya, sudah ada 2.569 prajurit TNI aktif secara diam-diam menduduki jabatan sipil, angka yang melampaui batas yang ditetapkan Undang-Undang.

Kita tidak asing melihat TNI berseragam bertugas mengamankan kegiatan warga hingga penanganan konflik. Militer aktif juga terlibat dalam proyek pemerintah, seperti ketahanan pangan dan distribusi program makan bergizi gratis (MBG).

Pemerintahan ini juga punya cara pandang militeristik yang sangat kuat. Semisal, penyelenggaraan retreat ala militer untuk kabinet dan kepala daerah.

Mengapa kepala daerah harus diberi pembekalan ala militer? Bukankah tugas mereka sebagai pejabat publik lebih terkait dengan model kepemimpinan yang mengedepankan komunikasi, partisipasi, kolaborasi, transparansi, dan non-diskriminasi?

Jadi, tanpa RUU TNI saja, peran TNI sudah diperluas di banyak jabatan publik dan BUMN. Mereka sudah terlibat dalam banyak proyek yang seharusnya diserahkan kepada sipil yang profesional.

Baca Juga  Polda Maluku Utara Selidiki Dua Kosmetik Diduga Mengandung Merkuri

Selain itu, cara pandang militeristik, yang hirarkis, kepatuhan tanpa kompromi, dan sikap anti-kritik, sangat mewarnai pemerintahan.

Nah, revisi UU TNI ini, meskipun banyak perubahan setelah mendapat perlawanan hebat dari publik, tetap punya nuansa dwi-fungsi: memberi peran kepada tentara untuk mengerjakan urusan di luar fungsi pertahanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.