Masih Ada 30 Aset Properti Abdul Ghani Kasuba Belum Disita KPK

oleh -60 views

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 50 properti milik mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Dari jumlah tersebut, 20 aset properti berupa tanah dan banguna telah disita oleh lembaga antirasuah itu.

Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, hingga saat ini, tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka AGK. Sementara 30 aset lain sementara masih dalam proses identifikasi.

“Identifikasi sementara ada sekitar 50 bidang, yang berupa hotel, ada juga penginapan dan kos-kosan, tapi yang disita baru sekitar 20 bidang tanah,” kata Tessa kepada wartawan, Minggu (1/9/2024).

KPK saat ini masih terus mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) AGK. Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca Juga  Benahi Malut Versi MK-BISA: Andalkan Desentralisasi, Kolaborasi dan Inovasi

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Terbaru, lembaga antirasuah mendalami pembelian aset dalam kasus mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dengan memeriksa lima orang dalam perkara ini. 

No More Posts Available.

No more pages to load.