Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Banyak rumor muncul sepanjang sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya rumor tentang diskualifikasi Gibran, bukan Prabowo. Maksudnya, pencalonan Gibran dianggap cacat hukum dan cacat administrasi. Maka, Prabowo akan dilantik sendiri sebagai presiden, tidak didampingi wakil presiden. Ini mah rumor murahan. Anda percaya?
Pertama, apa dasar hukumnya mendiskualifikasi satu orang dan meloloskan pasangannya? Prabowo-Gibran itu satu pasang calon. Syarat maju pilpres itu satu paket. Kalau batal satu, batal yang lainnya juga. Karena syarat yang ditetapkan berpasangan.
Kedua, mereka memperoleh suara itu dari paket pasangan. Kalau Gibran didiskualifikasi, suara yang memilih Gibran berarti tidak sah. Sementara suara Prabowo sendiri, tidak sampai 50 persen. Ini juga akan rumit menghitungnya. Gak ada dasar untuk memisahkan suara keduanya.
Ketiga, kalau Gibran didiskualifikasi, bandar tekor. Semua makhluk di bumi Indonesia ini paham kalau Prabowo gak bakal menang jika tidak didukung kekuasaan. Ini clear. Operasi penguasalah yang membuat Prabowo menang. Dalam konteks ini, Jokowi punya saham mayoritas. Walaupun banyak orang memprediski, saham Jokowi akan tergerus, turun tajam dan menjadi minoritas kalau Prabowo dilantik jadi presiden. Setelah oktober 2024, penguasanya Prabowo, bukan Jokowi lagi. Situasi politiknya akan berubah