Berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com, peserta arisan tersebut disebut mencapai lebih dari 80 orang.
Sementara nilai kerugian yang diduga dialami para peserta diperkirakan mendekati Rp800 juta.
Besarnya jumlah peserta dan nilai kerugian tersebut membuat perkara ini menjadi perhatian di tengah masyarakat Halmahera Tengah.
Namun, seluruh informasi mengenai jumlah peserta maupun nilai kerugian tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik dan dapat berubah sesuai hasil penyidikan maupun proses hukum selanjutnya.
Penyidik Kejar Kelengkapan Berkas
IPTU Suherlin memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan meski tersangka belum dilakukan penahanan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Halmahera Tengah masih melengkapi berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, berkas akan diserahkan kepada jaksa untuk memasuki tahapan hukum berikutnya.
Dengan demikian, belum dilakukannya penahanan tidak berarti proses hukum dihentikan.
Penyidik tetap berkewajiban memastikan seluruh unsur perkara dan alat bukti terpenuhi sebelum berkas dilimpahkan kepada penuntut umum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung.
Porostimur.com tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status dan kesalahan hukum seseorang sepenuhnya akan ditentukan melalui proses peradilan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









