Porostimur.com, Ternate – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan agar Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) yang tengah menjalani perawatan di RSUD Chasan Boesoerie, dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Jambula.
Pemindahan Abdul Gani Kasuba (AGK) dari RSUD Chasan Boesoerie ke Rutan Jambula dilakukan pada Kamis, 2 Januari 2025, malam.
Diketahui, AGK menjalani perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoerie sejak 21 Desember 2024, setelah kondisi kesehatannya kembali menurun. Ini kedua kalinya mantan gubernur dua periode itu keluar masuk rumah sakit karena penyakit yang dideritanya.
Sebelumnya ia dirujuk oleh pihak Rutan ke RSUD Chasan Boesoerie pada 2 Desember lalu kemudian dibawa kembali ke Lapas pada 17 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Ultrasonografi, atau USG Abdomen dari RSUD AGK diketahui mengalami gejala batu empedu atau Kolelithiasis Multipel A atau Kista Multipel di ginjal kiri. Meski kondisi kesehatan AGK belum juga pulih, KPK memintanya kembali secepatnya ke Rutan Jambula.
Direktur Utama RSUD Chasan Boesoerie dr. Alwia Assagaf, menegaskan bahwa perawatan pasien selalu berdasarkan indikasi medis.
“Jika sudah dinyatakan ‘selesai perawatan,’ pasien akan dipulangkan oleh dokter yang merawat, bukan atas perintah pihak lain,” ujar dr. Alwia kepada wartawan dalam keterangannya, Jumat (3/1/2025).