Porostimur.com, Jakarta – Wacana menggulirkan Hak Angket di DPR untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir. Namun demikian, usulan tersebut hingga kini masih belum terlihat ada tanda-tanda sepakat dari sejumlah partai politik (parpol) di parlemen.
Seperti diketahui, Hak Angket DPR awalnya diusulkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo. Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode tersebut mendorong parpol pendukungnya di DPR RI yaitu, PDI Perjuangan dan PPP menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Usulan tersebut mendapat sambutan positif dari parpol pengusung pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Para parpol pengusung capres nomor urut 1 dan 3 siap bersatu menggulirkan Hak Angket.
Dasar hukum Hak Angket DPR tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (Daerah), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3. Di mana hak angket setidaknya diusulkan paling sedikit oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menegaskan sejumlah lembaga asing mengatakan Pemilu 2024 Indonesia sebagai pemilu paling tidak berintegritas sejak 2004. “Itu mereka menghaluskan kalimat integritas itu untuk tidak menyebutkan yang tidak lebih buruk karena faktor diplomasi,” ujarnya, Minggu (25/2/2024).