Memalukan dan Memilukan

oleh -148 views

Oleh: Moh Ramli, Kolumnis 

PADA tanggal 18 Februari 2024, saya menghadiri undangan press conference dari Asian Network for Free Elections (ANFREL) di Hotel Mercure, Gambir, Jakarta Pusat. ANFREL didirikan pada November 1997. Lembaga ini adalah organisasi non-pemerintah yang berfokus pada demokratisasi di Asia. 

Visi lembaga ini mendukung pemilihan bebas dan adil di setiap negara, sesuai dengan keinginan rakyat. ANFREL bukan hanya sekadar aliansi internasional, tetapi juga multi-sektor, independen, dan tidak berafisilasi dengan partai politik manapun. Mereka berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan mendapat legitimasi dari kehendak rakyat.

Dalam press conference tanggal 18 Februari 2024 tersebut, ANFREL menyampaikan beberapa catatan penting soal Pemilu 2024 di Indonesia. Ada beberapa hal yang terekam dalam pengamatan lembaga asing ini pada proses pesta demokrasi lima tahunan tersebut. 

Salah satunya yakni soal putusan No. 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan Pasal 169 huruf q UU Pemilihan Umum sebagai “Persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah sebagai berikut sekurang-kurangnya berumur 40 (empat puluh) tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan umum kepala daerah.”

No More Posts Available.

No more pages to load.