Porostimur.com, Jakarta — Perkara sengketa patok lahan pertambangan di Halmahera Timur yang menjerat dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali memantik sorotan publik menjelang sidang vonis pada 16 Desember 2025. Keduanya, yang telah enam bulan ditahan dengan dakwaan merusak hutan, diyakini sebagai korban kriminalisasi dalam konflik batas lahan pertambangan tersebut.
Koordinator Koalisi Keadilan Fuad Adnan, menegaskan bahwa Awwab dan Marsel seharusnya dibebaskan karena tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, seluruh proses persidangan justru menunjukkan sebaliknya: tidak ada satu pun fakta hukum yang menguatkan dakwaan.
“Kami optimistis Awwab-Marsel bisa bebas. Setelah membaca tuntutan JPU setebal 104 halaman itu, tidak ada fakta yang dapat membuktikan kesalahan mereka. Tuntutan tidak masuk akal,” tegas Fuad, di Jakarta.
Fakta Persidangan Dipertanyakan
Fuad mengungkapkan bahwa klaim tersebut bukan opini semata, melainkan hasil analisis yang merujuk pada jalannya persidangan. Bukti utama perkara—patok kayu yang disebut-sebut sebagai barang bukti kerusakan hutan—bahkan tidak pernah dihadirkan ke hadapan majelis hakim.









