Mendagri Perintahkan Al Yasin Ali Cabut SK Pencopotan Sekda dan 3 Pimpinan OPD Malut

oleh -186 views

Porostimur.com, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memerintahkan Plt Gubernur Maluku Utara M Al Yasin Ali, untuk segera mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian Samsuddin A. Kadir dari jabatan Sekretaris Daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi tiga Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara yang dicopot dari jabatannya oleh Al Yasin Ali adalah, Nirwan MT. Ali di jabatan Kepala Inspektorat, Ahmad Purbaya di jabatan Kepala BPKAD, dan Sarmin M. Adam di jabatan Kepala Bappeda.

Surat bernomor: 100.2.2.6/2507/OTDA, tertanggal 2 April 2024 yang ditanda tangani Plh. Dirjen Otda Suhajar Diantoro itu, menyebutkan kebijakan pemberhentian sementara PPT Madya sekretaris daerah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga  Polsek Sirimau Sita Miras Sopi dan Amankan Wanita PSK

“Dengan ini diminta untuk Plt. Gubernur Maluku Utara mencabut Keputusan Gubernur Nomor: 821.2.2/KEP/JPTM/04/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Nomor: 821.2.2/KEP/JPTM/05/III/2024 tentang Pemberhentian Sementara Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” demikian isi surat tersebut.

Melalui surat tersebut, Al Yasin juga diwajibkan agar segera melaporkan hasil pelaksanaan pencabutan keputusan gubernur dimaksud kepada Mendagri pada kesempatan pertama. (red)

No More Posts Available.

No more pages to load.