Porostimur.com, Jakarta – Menyusul penetapan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dugaan korupsi KPK, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, secara resmi menugaskan Wakil Gubernur Maluku Utara M. Al Yasin Ali sebagai Pelaksana Tugas Gubernur (Plt).
Penugasan Yasin itu tertuang dalam Surat Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3/7456/8.1 tentang Penugasan Wakil Gubernur Maluku Utara selaku Pelaksana Tugas Gubernur Maluku Utara tertanggal 21 Desember 2023.
Dalam SK tersebut disebutkan, berkenaan dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Abdul Gani Kasuba pada 19 Desember 2023, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- KPK menahan AGK pada 19 Desember 2023 guna kepentingan penyidikan
- Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dalam UU 9/2015, diatur ketentuan: (a) Ketentuan Pasal 65 ayat (3) menegaskan bahwa “Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”; (b) Ketentuan Pasal 65 ayat (4) menegaskan bahwa “Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah”; (c) Ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa “Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.
- Sehubungan dengan hal tersebut, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Maluku Utara, Wakil Gubernur Maluku Utara melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Gubernur Maluku Utara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (red/tsc)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News