Porostimur.com, Jakarta – Akhirnya, keberuntungan berada di tangan Murad Ismail-Barnabas Orno. Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian memperpanjang jabatan keduanya sampai berakhir masa jabatan Gubernur Maluku lima tahun pada 24 April 2024 mendatang.
Berdasarkan surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/7543/SJ tanggal 28 Desember 2023 kemarin, ada lima gubernur yang diperpanjang masa jabatannya sampai berakhir masa jabatan lima tahun 2024, namun tidak melewati satu bulan sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024.
Kelimanya adalah Gubernur Riau, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Maluku dan Gubernur Maluku Utara. Selain itu, 36 bupati dan 8 walikota.
Surat Mendagri ini menindaklanjuti putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. Dalam putusan itu disebutkan bahwa bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang pemilihan tahun 2018 dan pelantikannya tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno sebagai gubernur dan wakil gubernur Provinsi Maluku periode 2019-2024. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu 24 April 2019.