Umrah adalah salah satu ibadah yang memiliki kedudukan penting dalam Islam dan dapat dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun. Menurut sebuah hadits, umrah di bulan Ramadan memiliki keutamaan yang lebih besar dibandingkan waktu lainnya. Kenapa?
Pelaksanaan umrah memiliki ketentuan fikih yang jelas, mulai dari hukum, syarat, rukun, hingga larangan-larangan yang harus diperhatikan agar ibadah berjalan sesuai tuntunan syariat.
Dijelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili, umrah dalam bahasa Arab artinya ziarah. Pendapat lain menyebut umrah adalah pergi ke suatu tempat yang berpenghuni. Adapun menurut istilah syariat, umrah adalah pergi ke Ka’bah untuk menunaikan ibadah yaitu tawaf dan sai.
Umrah boleh dilakukan berkali-kali dalam setahun, menurut pendapat mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi. Sementara mazhab Maliki memakruhkan umrah berulang kali dalam setahun.
Dalil umrah salah satunya mengacu pada riwayat Abu Hurairah RA:
الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةً لِمَا بَيْنَهُمَا
Artinya: “Umrah hingga umrah berikutnya menjadi penghapus dosa-dosa yang dilakukan antara keduanya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Alasan Umrah di Bulan Ramadan Setara Ibadah Haji
Umrah di bulan Ramadan memiliki landasan yang kuat dalam hadits Nabi Muhammad SAW. Dalam buku Setia (Selagi Engkau Taat dan Ingat Allah) karya Yasir Husain dijelaskan bahwa pelaksanaan umrah pada bulan Ramadan memperoleh pahala yang setara dengan ibadah haji dari sisi ganjarannya.









