Mengembalikan Semangat UUD 1945 melalui Piagam Jakarta

oleh -28 views
Ansori

Oleh: M. Isa Ansori, Kolumnis dan Akademisi, Dewan Pakar LHKP PD Muhammadiyah Surabaya, Wakil Ketua ICMI Jatim

Tanggal 22 Juni 1945 adalah titik penting dalam sejarah konstitusi bangsa Indonesia. Pada hari itulah, sembilan tokoh bangsa yang tergabung dalam Panitia Sembilan berhasil merumuskan dokumen bersejarah bernama Piagam Jakarta. Naskah ini merupakan hasil kompromi mulia antara golongan nasionalis dan agamis, yang kemudian menjadi dasar awal bagi Pembukaan UUD 1945.

Lima sila yang dirumuskan saat itu adalah sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Dalam sila pertama itulah tercantum tujuh kata yang kelak memicu perdebatan dan pergolakan. Pada 18 Agustus 1945, sehari setelah proklamasi, kalimat tersebut dihapus oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) demi menjaga persatuan, khususnya untuk meredakan keberatan dari wakil-wakil Indonesia bagian timur.

Namun sejarah seringkali dibaca secara sepotong. Sehingga semangat moral di dalam tujuh kata Piagam Jakarta dalam Pancasila karena dianggap sebagai eksklusivitas. Para perwakilan Islam dalam BPUPKI mengambil sikap negarawan dan menganggap penghapusan tujuh kata itu bukanlah pengingkaran terhadap Islam atau agama lain, melainkan langkah arif para pendiri bangsa untuk menghindari disintegrasi. Bahkan Mohammad Hatta menyatakan, keputusan itu diambil demi mempertahankan keutuhan negara yang baru lahir.

No More Posts Available.

No more pages to load.