Oleh: Marwan Batubara, Petisi 100
Dalam beberapa hari terkahir banyak media cetak/digital memuat pernyataan Jokowi tentang pemakzulan satu paket. Maksudnya, bahwa jika ada upaya lembaga-lembaga terkait, terutama DPR, DPD dan MPR, serta partai-partai parlemen, ingin memakzulkan Gibran, maka hal ini hanya terjadi jika Prabowo pun ikut dimakzulkan. Menurut Jokowi, Prabowo-Gibran harus dimakzulkan secara bersama. Jika tidak, maka pemakzulan Gibran tidak dapat dilakukan.
Wapres yang diusulkan dimakzulkan, yang repot malah Presiden ke-7 Jokowi. Ya, semua tau Jokowi adalah orangtuanya Gibran. Sehingga sangat boleh jadi pernyataan Jokowi bahwa usulan pemakzulan Wapres tidak bisa dilakukan karena pasangan Prabowo-Gibran merupakan satu paket, sebagai pertanda Jokowi sedang panik, desparate, sekaligus mengirim sinyal peringatan atau ancaman kepada Presiden Prabowo untuk tidak mengganggu Gibran.
Tapi apa pun motivnya Jokowi menyatakan seperti itu, yang jelas konstitusi kita tidak mengenal sistem satu paket. Siapa yang bermasalah dan bersalah melanggar hukum (sesuai kriteria konstitusi), maka dialah yang harus bertanggungjawab.
Menurut Pasal-pasal 7A, 7B, dan 24C ayat (2) UUD 1945, atas dasar delik atau pelanggaran yang dilakukan, pejabat yang dapat di-impeach adalah: 1) Presiden; 2) Wakil Presiden, dan; 3) Presiden dan Wakil Presiden. Jika Gibran bersalah dan memenuhi syarat konstitusional dimakzulkan, maka hanya Gibran lah yang harus dipecat. Jika hanya Gibran yang melanggar dan layak pecat, mengapa pula Prabowo dibawa-bawa Jokowi?