Seks bebas tanpa pernikahan seringkali berakhir dengan kehamilan di luar nikah. Hal ini bisa menimbulkan banyak masalah bagi pasangan yang terlibat. Kadang-kadang, memilih untuk menikahi wanita hamil menjadi solusi bagi sebagian orang. Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut?
Pendapat Mazhab Fiqih tentang Menikahi Wanita Hamil
Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, berikut beberapa pendapat mazhab fiqih mengenai menikahi wanita hamil dalam Islam.
1. Abu Hanifah
Menurut Abu Hanifah, seorang laki-laki yang menghamili wanita boleh menikahinya. Namun, jika laki-laki tersebut bukan yang menghamilinya, ia tidak boleh menggauli wanita itu hingga melahirkan.
2. Malik dan Ahmad bin Hanbal
Mazhab Malik dan Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa wanita hamil tidak boleh dinikahi kecuali setelah melahirkan dan selesai masa iddahnya. Imam Ahmad menambahkan syarat bahwa wanita tersebut harus telah bertaubat dari dosa zina.
3. Asy-Syafi’i
Mazhab Asy-Syafi’i berpendapat bahwa baik laki-laki yang menghamili maupun bukan, boleh menikahi wanita hamil. Pendapat ini mencerminkan kelonggaran dalam mazhab tersebut.
Peraturan Tentang Perkawinan Wanita Hamil
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam yang diatur oleh Instruksi Presiden RI No. 1 Tahun 1991 dan Keputusan Menteri Agama RI No. 154 Tahun 1991, berikut peraturan tentang hukum menikahi wanita hamil: