Porostimur.com | Jakarta: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan edaran terbaru terkait panduan ibadah di bulan Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Surat Edaran bernomor 04 Tahun 2021 itu diteken Yaqut pada 8 April 2021.
Salah satu poin dalam surat edaran itu mengatur bahwa kegiatan ibadah Ramadan di masjid/musala seperti salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, iktikaf dan Peringatan Nuzulul Quran tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penularan virus corona (Covid-19).
“Tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan oranye berdasarkan ketetapan Satgas Covid setempat,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (9/4/2021).
Kemenag sempat mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah. Namun, edaran tersebut tak mencantumkan prasyarat zonasi penyebaran Covid-19 untuk menjalankan panduan ibadah Ramadan tersebut.
Kamaruddin menegaskan edaran panduan ibadah Ramadan 1442 H saat ini bisa diberlakukan pada wilayah yang masuk dalam zona kuning dan hijau penyebaran corona.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sendiri menetapkan empat kriteria wilayah berdasarkan risiko penyebaran virus Corona. Di antaranya zona hijau atau tidak terdampak, zona kuning (risiko rendah), zona oranye (risiko sedang), dan zona merah (risiko tinggi).