Porostimur.com, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakaf sebagai langkah strategis melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa depan.
Ajakan tersebut disampaikan Nusron saat berbicara dalam International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
“Pesan dari acara ini adalah memberikan sinyal dan ajakan yang kuat kepada masyarakat, terutama para pemangku kepentingan agar segera menyertipikatkan tanah wakafnya. Wakaf merupakan aset publik, aset umat. Tidak boleh hilang,” ujar Nusron.
Sertipikat Jadi Perlindungan Aset Umat
Di hadapan ribuan peserta ICOP 2026, Nusron menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset tersebut.
Menurutnya, dengan adanya sertipikat, negara secara resmi mengakui dan melindungi tanah wakaf sehingga pemanfaatannya dapat terus berlangsung untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan sertipikat, negara mengakui dan melindungi aset tersebut,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa tanah wakaf yang belum bersertipikat sangat rentan menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik berupa sengketa kepemilikan maupun konflik pemanfaatan lahan.









