Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran Penegakan Disiplin Bagi ASN

oleh -12 views

Porostimur.com | Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini telah diteken oleh Menteri PANRB sejak Selasa (19/1/2021).

SE tersebut dikeluarkan sebagai pedoman atau panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menegakkan disiplin pegawai ASN yang melanggar ketentuan.

“Menegaskan kembali kewajiban atasan langsung untuk melakukan pembinaan kepada bawahan dan pemberian sanksi bagi atasan langsung yang melakukan pembiaran pelanggaran disiplin,” bunyi dari SE tersebut, dikutip Sabtu (23/1/2021).

Link Banner

Tujuan lain surat edaran tersebut adalah untuk menjaga agar ASN tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN dan menjalankan kewajibannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Baca Juga  Polda Malut Rotasi dan Mutasi Jabatan Sejumlah Perwira dan Bintara

Selama pandemi Covid-19, pemerintah telah menerapkan sistem kerja baru yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan agar ASN dapat tetap beradaptasi dengan tatanan normal baru, tetapi tetap produktif dan aman.

Sesuai SE Menteri PANRB No. 67/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru, yang mengatur fleksibilitas lokasi bekerja dengan pembagian pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan di rumah (WFH).