Merasa Dirugikan, Caleg Partai NasDem Ajukan Keberatan ke Bawaslu Maluku

oleh -701 views

Porostimur.com, Ambon – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Maluku Justina Renjaan, mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku lantaran merasa dicurangi.

“Saya ajukan keberatan ke Bawaslu Maluku karena merasa dirugikan dalam proses pemilu 2024 khususnya di Kecamatan Tam Tayando, Kota Tual,” kata Justina kepada wartawan, Selasa (12/3/2024) di Ambon.

Caleg DPRD Provinsi Maluku Dapil 6 dari Partai NasDem ini menilai, Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 di Maluku Tenggara, paling buruk kualitasnya. Hal itu menyusul banyaknya dugaan kecurangan dan praktik yang menodai nilai-nilai demokrasi.

Renjaan mengatakan, ada pergeseran suara dan penggelembungan suara yang terjadi ketika pleno di tingkat PPK Tam Tayando.  Di mana pada C Hasil salinan per TPS, dia memperoleh 11 suara. Namun pada hasil pleno rekapitulasi tingkat PPK, berubah menjadi 1 suara.  

“Saya merasa dirugikan karena sesuai hasil Pemilu 2024 suara saya bergeser ditambah dengan penggelembungan suara dari teman saya nomor urut dua yang mengakibatkan saya dirugikan,” katanya.

Justina menduga, perolehan suaranya dipindahkan ke rekan satu partainya yang juga Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai NasDem nomor urut dua atas nama Muhammad Fauzan Rahawarin. 

Perolehan suara Rahawarin sendiri 171 suara sesuai C hasil salinan, tapi hasil rekapitulasi di tingkat PPK naik menjadi 803 suara. 

Dengan begitu, ada dugaan pergeseran dan penggelembungan suara ke Caleg bersangkutan sebanyak 636 suara. 

“Jadi saya ingin mencari kebenaran dan keadilan di Bawaslu semoga mereka bisa selesaikan masalah ini,” tukasnya. 

Sementara itu, Mantan Ketua Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Jopi Renyaan, mengatakan, transparansi Pemilu 2024 ini tidak berjalan dengan baik. Sehingga mengakibatkan banyak permasalahan khususnya di Kota Tual dan juga Maluku Tenggara.

Baca Juga  Gubernur Maluku Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025

“Contoh pada kasus caleg DPRD Provinsi Maluku, Justina Renjaan. Di saat tim telah mendapatkan azas transparansi, tetapi ketika meminta hasil Pemilu per TPS dari pihak penyelenggara, malah itu tidak diberikan informasinya sama sekali,” kata Jopi Renyaan.

“Mana ditambah lagi ada hasil Pemilu yang diduga direkayasa ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Ini sangat disesalkan,” imbuhnya.

Jopi bilang, sistem yang dipakai untuk Pemilu tahun 2024 sangat lemah. Tak hanya itu, kelemahan juga terlihat pada aturan-aturan yang diturunkan KPU. Salah satunya soal hanya membolehkan satu saksi mandat untuk mengawal mulai dari pencoblosan hingga jalannya rekapitulasi penghitunga suara di setiap tingkatan. 

“Ini aturan yang bagi saya sangat lemah. Padahal bisa lebih dari itu sehingga saksi yang lain juga bisa mengakses semua tahapan yang dilakukan,” ujarnya.

Baca Juga  Calon Wali Kota Texistepec Ditembak Mati Saat Kampanye

Jopi menegaskan, selain KPU, Bawaslu juga tidak begitu maksimal dalam mengawasi Pemilu. Padahal, tugas Bawaslu itu bekerja sepenuh waktu untuk mengawasi jalannya tahapan pesta demokrasi. 

“Tidak sama dengan Pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2024 khusus di kabupaten Malra jauh dari kata jujur, adil dan berkualitas,” pungkasnya. (Keket)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.