Milik Ratusan Gram Ganja Kering, Oknum Perwira Polisi Terancam Dipecat

oleh -19 views

@Porostimur.com | Ambon : Lagi-lagi oknum anggota Polri tertangkap tangan memiliki dan menggunakan narkotika dan obat-obatan.

Mirisnya lagi, oknuim anggota Polri dimaksud kedapatan memiliki 692 gram ganja kering.

Ujung-ujungnya, yang bersangkutan harus dipecat dari keanggotaannya sebagai anggota Polri.

Apalagi, pelanggaran dimaksud sudah diwanti-wanti sebelumnya oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bersanksi dipecat dari Polri.

Tentang adanya anggota Polri yang kedapatan memiliki barang haram dan terancam akan dipecat ini, dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat, saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Rabu (20/11).

Menurutnya, siapapun oknum anggota Polri yang melanggar aturan akan ditindak tegas, terlebih pelanggaran narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga, sebagaimana yang sudah diamanatkan Kapolri sebelumnya.

Baca Juga  Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Marak di Halsel, Ini Imbauan Kapolres!

”Intinya kita tidak menutupi siapa pun yang terlibat, baik anggota polisi maupun masyarakat. Dan Kapolri juga telah menegaskan setiap personel yang diduga terlibat kasus narkoba serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga, bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujarnya.

Menurutnya, anggota Polda Maluku berpangkat perwira, UR alias Upang, sebelumnya sudah tertangkap memiliki 692 gram ganja kering, penghujung September 2019 lalu.