Saat ini, akunya, yang bersangkutan sementara menjalani pemeriksaan.
Meskipun UR ditangkap bukan dalam kegiatan Operasi Antik 2019 yang digelar Direktoat Reserse Narkoba (DitRes.Narkoba) Polda Maluku sejak 6 hingga 16 November 2019, jelasnya, namun kasus UR tetap diproses pihaknya.
”Tersangka ditangkap pada 22 September 2019 lalu dan saat ini sementara menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Dijelaskannya, UR merupakan anggota Polri aktif dan menjalankan tugasnya di Polres Maluku Barat Daya (MBD).
Sayangnya, tegasnya, karena terganjal kesehatan, akunya, UR kemudian dipindahkan sebagai anggota Dokes Polda Maluku dan sementara menjalani perawatan.
Berdasarkan barang bukti (BB) yang disita dari tangan UR, tambahnya, tidak menutup kemungkinan bahwa UR bukan hanya pemakai narkoba semata.
”Kalau melihat barang bukti yang sebegitu banyak tidak mungkin dia hanya berstatus sebagai pemakai. Tetapi menurut dia, ada yang suruh, sehingga nama yang disebutkan sudah masuk DPO polisi dan sementara dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (keket)




