Porostimur.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Nomor Urut 3 Muhammad Kasuba-Basri Salama terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Maluku Utara. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (5/2/2025).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pertimbangan hukum, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara untuk meloloskan Pihak Terkait, yakni pasangan calon nomor 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta pemilihan gubernur (Pilgub) Maluku Utara.
Dalam rangkaian fakta yang terungkap dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada Rabu (22/1/2025), jajaran KPU Provinsi Maluku Utara telah terbukti menjalankan prosedur pemeriksaan kesehatan Sherly Tjoanda dengan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dengan diloloskannya bakal pasangan calon pengganti dari Pihak Terkait yang menggantikan suaminya yang mengalami kecelakaan, yang telah melalui proses pemeriksaan kesehatan yang benar dan transparan di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Soebroto Jakarta telah membuktikan tidak adanya pelanggaran yang termasuk jenis terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara tahun 2024,” ujar Arief.










