MK Nyatakan KPU Terbukti Tak Istimewakan Pencalonan Sherly Tjoanda dalam Pilgub Malut

oleh -99 views

“Terlebih lagi sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Termohon melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dalam tahapan pencalonan, khususnya terkait kesehatan Pihak Terkait secara tidak benar,” sambungnya.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tak dapat mengabaikan pemberlakukan Pasal 158 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) terkait ambang batas untuk mengajukan permohonan. Dalam Pilgub Maluku Utara Pemohon meraih 91.297 suara dan pasangan calon nomor urut 4 sebagai Pihak Terkait mendapatkan 359.416 suara. Artinya terdapat selisih 268.119 suara atau 38 persen.

Diketahui, Sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur (PHPU Gub) Maluku Utara dengan perkara Nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025 dilaksanakan pada Jumat (10/1/2025). KPU Maluku Utara selaku Termohon dinilai melakukan pembedaan perlakuan terhadap calon bupati nomor urut 4, Sherly Tjoanda yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta. Berbeda dengan tiga pasangan calon lain yang melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Chasan Boesoirie, Maluku Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.