MK Putuskan Pemilu Tak Serentak, Komisi II DPR Siap Revisi UU

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Komisi II DPR menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal tidak diselenggarakan secara serentak.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizami Karsayuda mengatakan, putusan tersebut menjadi landasan penting dalam penyusunan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata Rifqi dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Komisi II DPR akan segera melakukan pembahasan internal untuk merumuskan formula baru pelaksanaan pemilu nasional dan lokal yang terpisah. Rifqi menyebut langkah ini krusial agar transisi tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan di tingkat daerah.

“Kami akan melakukan exercisement formula paling tepat dalam menghadirkan pemilu nasional dan lokal,” tambahnya.

Baca Juga  Iran Buka Sayembara Tangkap atau Bunuh Tentara AS, Hadiah Rp534 Juta

Rifqi juga mengingatkan keputusan MK ini akan menimbulkan dinamika, terutama terkait waktu pelaksanaan pemilu lokal pascapemilu nasional 2029. Ia mencontohkan kemungkinan pemilu lokal baru bisa dilakukan pada 2031 sehingga perlu norma transisi untuk jabatan kepala daerah dan anggota DPRD.

“Jeda waktu 2029-2031 perlu diatur secara adil dan konstitusional agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.