Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa
Banyak pihak, terutama pendukung paslon 01 dan 03 yang berharap Mahkamah Konstitusi (MK) punya nyali untuk mengabulkan gugagatan kontra paslon 02 yaitu Prabowo-Gibran. Ada dua bukti pelanggaran yang mereka anggap nyata. “Ceto welo-welo” kata orang Jawa. Kesalahannya “mutawatir” kata orang Arab. Pertama, pencalonan Gibran di KPU cacat administratif. Kedua, ada “abuse of power”. Cawe-cawe kekuasaan semakin terang ketika empat menteri dimintai keterangan di persidangan, kata Hamdan Zoelva.
“Simple saja, berani gak MK mendiskualifikasi paslon 02, itu saja”, kata Mahfud MD, seorang mantan ketua MK 2008-2013. Hamdan Zoelva, mantan ketua MK 2013-2015 juga merasa optimis MK akan mengabulkan gugatan dan akan mendiskualifikasi paslon 02. Ucapan kedua mantan ketua MK ini pasti tidak sembarangan. Mereka paham betul soal materi gugatan. Kalau gak memenuhi unsur pelanggaran yang berpeluang dikabulkannya gugatan, gak mungkin mereka akan melakukan gugatan.
Tapi mereka lupa, di belakang paslon 02 ada pemegang kekuasaan. Ini yang seringkali orang salah hitung. Suka tidak suka, keberadaan penguasa itu faktor X. Jadi variable utama. Faktor ini paling dominan dan menentukan. Seringkali malah bukan fakta hukum yang menentukan. Jangan terkecoh.