MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion

oleh -314 views

Porostimur.com, Jakarta – Sebanyak tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion terhadap putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Dalam putusannya MK menolak secara keseluruhan permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo.

Seusai membaca amar putusan, Suhartoyo kemudian menyampaikan ada tiga hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda. Ketiga hakim itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Suhartoyo kemudian mempersilakan ketiga hakim MK yang berbeda pendapat tersebut untuk menyampaikan alasannya.

Baca Juga  KM Jolor Ditemukan Setelah Hilang di Perairan Taliabu, Empat Awak Selamat

Sebelumnya, MK menegaskan dalil Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendukung putranya yang juga cawapres pendamping Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024, tidak beralasan menurut hukum.

Dalil ini diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.

No More Posts Available.

No more pages to load.