Modus Operandi Perampokan Uang Daerah KKT, Petrus dan Jonas Kerjasama

oleh -1,193 views

Porostimur.com, Saumlaki – Masih teringat oleh masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, akan anggaran Covid-19 senilai Rp9,3 miliar yang diberikan kepada Polres Kepulauan Tanimbar pada tahun 2020. Namun, mantan Bupati Petrus Fatlolon kemudian mengklarifikasi bahwa hal tersebut merupakan kesalahan pengetikan oleh staf BPKAD yang terjadi karena kelelahan.

Meskipun demikian, peristiwa ini tetap menjadi perhatian dan masyarakat berharap agar pihak terkait dapat lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengelolaan anggaran demi menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.

Pada saat ini, banyak fakta yang mencuat mengenai modus perampokan uang negara yang dilakukan di kantor bendahara umum daerah. Baru-baru ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyalahgunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif senilai Rp9 miliar.

Baca Juga  Israel Tidak Perlakukan Para Tahanan Palestina sebagai Manusia

Dalam kasus ini, negara telah dirugikan sebesar Rp6,6 miliar. Peristiwa ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan dan penggelapan dana publik yang berdampak negatif pada pembangunan daerah. Hal ini menunjukkan perlunya meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara untuk menghindari praktik korupsi yang merugikan negara.

No More Posts Available.

No more pages to load.