Benang merah deadlock yang terjadi adalah terkait dengan angka Rp9 miliar rupiah yang tercantum dalam SPPD BPKAD. Angka tersebut tetap tercantum dalam dokumen APBD meskipun telah dirasionalisasi dan disetujui oleh DPRD sebesar Rp1,5 miliar rupiah. Selain itu, terdapat masalah dalam pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya berada di bawah pengawasan dinas pendidikan, namun saat ini berada di bawah pengawasan BPKAD. Selanjutnya, terdapat kebijakan peningkatan anggaran proyek secara sepihak, seperti proyek pembangunan jaringan air bersih Desa Meyano Das yang semula diusulkan dengan anggaran Rp885 juta rupiah, namun kemudian naik menjadi Rp2,79 miliar rupiah. Hal yang lebih parah, proyek ini dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Selain itu, terdapat juga peningkatan anggaran proyek pembangunan median jalan Danau Lorulung dari Rp1,5 miliar rupiah menjadi Rp2,5 miliar rupiah.
Pendopo Bupati Jadi Saksi Bisu
Petrus Fatlolon, sebagai Bupati KKT pada masa itu, mengajak pimpinan dan anggota DPRD, terutama Banggar, ke kediaman dinas bupati. Dalam pertemuan tersebut, Petrus berusaha membangun cerita dan alasan untuk mendapatkan simpati Banggar terkait dana sebesar Rp9 miliar. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan instansi vertikal seperti Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Polres, dan Kodim (TNI/Polri). Namun, tidak hanya itu, Petrus juga menggunakan nama-nama tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk meminta dukungan dengan alasan “Tuk Menjaga Hubungan Baik” yang sangat menggugah hati.