Porostimur.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi mengumumkan penghentian pemberian Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan tertentu.
Keputusan ini telah menjadi topik pembicaraan hangat bagi ribuan PNS yang telah menanti bonus tahunan ini.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk tahun ini.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tersebut, menetapkannya sebagai kebijakan resmi.
Perlu dicatat bahwa tidak semua PNS akan menikmati gaji ke-13 tersebut.
Peraturan tersebut mengklarifikasi bahwa ada golongan tertentu dari PNS yang tidak akan menerima gaji ke-13.
Namun, sebelum kita terlalu kecewa, mari kita tinjau lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan dalam peraturan tersebut.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, PNS yang sedang cuti atau di luar tanggungan negara tidak termasuk dalam penerima bonus ini.
Begitu juga dengan mereka yang diberikan tugas baik dalam atau luar negeri dan menerima gaji dari tempat penugasannya.
Kepada rekan-rekan PNS, pastikan untuk memeriksa kembali status dan kondisi Anda apakah termasuk dalam golongan yang berhak menerima gaji ke-13 atau tidak.