Porostimur.com, Tidore – Ketua Dewan Pertimbangan Pengurus Cabang (DPC) Organda Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen, mengecam sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku Utara yang tak mengakui adanya Pembentukan Pengurus Pimpinan Unit Organisasi Kendaraan (PU Organda) Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
Muhammad Senin mengatakan, langkah pembentukan PU Organda Loleo sudah tepat dan sesuai dengan aturan Organisasi.
“Untuk itu, Dishub Malut, tidak perlu memperkeruh keadaan dan melakukan evaluasi atas adanya Organda tersebut. Karena itu, bukanlah kewenangan Dishub Malut,” tegasnya, Rabu (3/4/2024).
Menurutnya, yang berhak mengevaluasi itu, hanya DPD Organda bukan Dishub Malut. “Jadi mereka tidak usah cari muka di bulan suci Ramadhn ini,” tutur Ayah Erik, sapaan akrabnya.
Dishub Maluku Utara, kata dia, sebaiknya mengurusi persoalan teknis yang berkaitan dengan trayek lintas kabupaten/kota dan tidak perlu mengintervensi urusan internal Organda Tidore.
“Sebenarnya hubungan Organda dengan Dishub itu hanya sebatas mitra. Sebab Organda juga punya payung hukum tersendiri yang dikenal dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT),” ungkapnya.
Diketahui, bahwa dalam pembentukan PU Organda Loleo itu, bermula dari usulan Organda Tidore yang disetujui oleh Organda Provinsi Maluku Utara.