Porostimur.com, Ambon – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Maluku dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, serta Polres jajaran, akan kembali melakukan tilang manual kepada pengendara roda dua maupun roda empat, mulai hari ini, 1 Juni 2023.
Tilang manual itu akan kembali dilakukan, karena banyak ditemukan pelanggaran yang dibuat para pengendara di jalan raya.
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S. Luhukay, mengatakan, sesuai petunjuk dari Mabes Polri, tilang manual akan diterapkan kembali pada 1 Juni 2023.
Sasaran tilang manual itu, katanya, mencakup pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunalan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan motor tidak sesuai spesipikasi teknis, over load dan over di mension, tidak menggunakan plat nomor dan plat nomor palsu.
“Untuk sasaran tilang manual di tersebut akan diberlakukan petugas, ketika melihat adanya pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan. Karena ini sesuai perintah dari Mabes Polri,” ungkap Luhukay, Rabu (1/6/2023).