@Porostimur.com | Ternate : Tindakan calon Petahana Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK), melakukan mutasi dalam lingkup pemerintahan Malut, menjadi alasan utama dirinya didiskualifikasi Bawaslu Malut dalam Pilgub 2018 lalu.
Selain diduga mutasi dilakukan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mutasi juga dilakukan berkali-kali, sejak Juli 2018.
Mirisnya lagi, perombakan kabinet ala AGK ini justru mendahului SK Mutasi yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Soemarsono, yakni bulan September 2018.
Bawaslu Malut kemudian mendiskualifikasi AGK dalam Pilgub Malut, dikarenakan terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dimana Pasal 71 Ayat (2) menyebutkan melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/11), hal ini dibenarkan Koordinator Subu Bersatu, Edo Sapsuha dan Koordinator Kawan AHM-RIVAI Maluku Utara, Boy Anwar.
Selang masa dan tahapan Pilgub Malut berlangsung, akunya, AGK sudah 5 kali melakukan perombakan kabinetnya.
Perombakan yang pertama, akunya, dilakukan AGK pada Senin (23/7), dimana Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Provinsi (Setprov) Malut, Idur Assagaf, diangkat menjadi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggantikan Irwanto Ali, dengan SK 821.2.22./KEP/JPTP/16/2018 tertanggal 23 Juli 2018.
Perombakan kedua, jelasnya, dilakukan AGK pada Senin (27/8). Dimana 4 pejabat eselon II dimutasikannya yakni Karo Umum Setprov Malut, Darwis Pua, digeser menjadi Staf Ahli Gubernur bidang Kemasyarakatan dan SDM, Karo Hukum dan HAM, Salmin Janidi, dilantik sebagai Asisten Administrasi Umum Setprov Malut, Kadis Perhubungan, Ismail Syahbudin, diankat menjadi Penjabat Staf Ahli bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, serta Asisten Administrasi Umum Setprov Malut, Haerudin Djufri, diangkat menjadi Pelaksana pada Setprov Malut.
Pelantikan keempat pejabat eselon II ini, dilakukan dengan SK 821.2.22/KEP/JPTP/18/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.
Sedangkan untuk 7 pejabat eselon III dimutasikannya sesuai SK 821.2.23/KEP/ADM/19/2019 tertanggal 24 Agustus 2018.
Di antaranya Gafarudin yang sebelumnya Pelaksana pada Setprov, bergeser jabatan baru sebagai Kabid Pengembangan Perdagangan pada Disperindag.
Pelaksana pada BPKPAD, Faisal Rumbia, diangkat sebagai Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan HAM.
Kabid Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum pada Biro Hukum dan HAM, Djunaidi Alting, dimutasikan menjabat Kabid Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat pada Kantor Satpol-PP.
Pelaksana pada DPMD Provinsi Malut, Mohamad Ridwan, dimutasikan menjabat sebagai Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan DPMD.
Pelaksana pada Biro Umum dan Perlengkapan Setprov Malut, Hasyim,SSTP, diangkat sebagai Kabag Administrasi Keuangan dan Aset pada Biro Umum dan Perlengkapan.
Kasubid Keuangan RSUD Chasan Boesoeri, Jamaludin Wua, dimutasikan menjabat Kabag Tata Usaha dan Rumah Tangga pada Biro Umum dan Perlengkapan.
Kabid Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD, Yusuf Hamisi, dimutasi sebagai Pelaksana DPMD.
Perombakan ketiga, jelasnya, dilakukan AGK pada Jumat (21/9), dimana Kepala BPKPAD, Ahmad Purbaya, dimutasikan menjabat sebagai Kepala Inspektorat. Sedangkan Kepala Inspektorat sebelumnya, Bambang Hermawan, mengisi jabatan yang ditinggalkan Purbaya.
Pergantian ini, akunya, dilakkan AGK sesuai SK Gubernur nomor 821.2.22/KEP/KTSP-MU/2018.
Sedangkan perombakan keempat, tegasnya, dilakukan AGK pada Sabtu (22/9) kepada puluhan Kepala Sekolah (Kepsek) baik SMA maupun SMK yang tersebar di wilayah Malut.
Sementara perombakan kelima dilakukan AGK dengan pelantikan Kepala UPTD Samsat Kota Ternate, Saleh Kader, sesuai SK 823.2.23/KEP/ADM-MU/25/2018 tanggal 4 Oktober 2018.
Terpisah, Kepala BKD Malut, Idrus Assagaf, saat melakukan klarifikasi di Bawaslu mengaku BKD sudah melayangkan surat ke Mendagri terkait mutasi pejabat dalam lingkup Pemprov Malut.
Sayangnya, hingga proses PSU selesai digelar, Mendagri belum membalas surat tersebut.
Karo Humas dan Protokoler Sekretariat Provinsi (Setprov) Malut, Armin Zakaria, saat berhasil dikonfirmasi melalui pesan singkat, dengan tegas membantah izin persetujuan yang dikeluarkan Mendagri ilegal.
”Memang surat persetujuan Kemendagri saya belum lihat tapi surat tersebut ada, dan sementara yang kantongi BKD Malut,” jelasnya.
Pernyataan Assagaff ini pun menuai tanggapan dari Koordinator Divisi (Kordiv) Penindakan Bawaslu Malut, Aslan Hasan.
”Kalau keterangan Kepala BKD Provinsi saat klarifikasi bahwa, BKD sudah melayangkan surat ke Mendagri tetapi sampai proses PSU selesai Mendagri belum membalas surat BKD,” tegasnya.
Menurutnya, semua bukti dan dokumen serta Surat Keputusan (SK) pelantikan sejumlah kepala sekolah sudah diajukan kepada MK.
Termasuk di dalamnya, terangnya, Kepala BKD saat dimintai keterangan berdalil pelantikan dilakukan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut.
Ditambahkannya, semua dokumen dan surat yang sudah dikantongi pihaknya, atas nama Gubernur Malut, bukan atas nama Sekprov Malut.
”Memang benar yang lantik dan mengeluarkan SK Sekprov, tapi kop surat dan semua dokumen atas nama Gubernur Malut bukan Sekprov,” pungkasnya. (keket)