Bukannya menjawab pertanyaan hakim, suami dari Nurul Izzah Kasuba justru memberikan penjelasan dan bukan sebuah pembenaran atau bantahan. “Inti pokoknya kamu terima ndak,” tanya Hakim Wakil Ketua Haryanta, memotong penjelasan Andi.
“Saya terima titipan itu (kresek hitam yang berisi uang),” jawab Andi. “Baik. Tidak usah panjang lebar, jangan habiskan waktu,” ucap hakim anggota, tegas.
Dalam persidangan tersebut, AGK yang dihadirkan sebagai saksi via daring meminta izin kepada majelis hakim untuk dapat mengklarifikasi perihal pemberian uang itu.
“Majelis hakim, saya boleh klarifikasi sedikit soal uang Rp 100 juta. Uang itu diberikan oleh salah satu pengusaha tambang di Gebe yang berasal dari Ambon,” kata AGK.
Bahkan gubernur juga mengakui, pengusaha yang memberikan uang tersebut banyak memberangkatkan warga Halteng untuk berangkat umrah.
“Dan dia juga sudah banyak memberangkatkan umrah warga yang ada di Halteng sana,” ucapnya.
“Uang Rp 100 juta di kantong kresk itu, saya yang minta bantu,” akunya.
AGK dalam kesempatan itu juga menyatakan, uang tersebut tidak ada kaitan dengan Andi yang berstatus menantunya. “Tidak ada kaitan dengan anak-anak saya pak hakim, karena itu adalah uang untuk umrah,“ ujarnya.